 |
|
| Metodologi Bermutu |
|
| |

| |
|
| Jantung Pembelajaran? |
|
| |

| |
|
| 100 Kunjungan Terakhir |
|
| |

| |
|
 |
|
 |
|
| News / Berita Edukasi Agama |
|
| |
| Agama dan Pemberantasan Korupsi (Harian Pelita) | | By admin |
| Tuesday, August 23, 2011 03:17:00 |
Clicks: 93 |
 |
 |
|
|
selasa 23 Agustus 2011 | 03:17
Agama dan Pemberantasan Korupsi
SEKITAR tahun 2002 saya pernah ikut dalam kegiatan kampanye antikorupsi yang dilakukan bersama Buya Ahmad Syafii Maarif. Kami masing-masing mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Utama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh banyak tokoh NU dan Muhammadiyah. Keterlibatan ormas-ormas Islam terutama Muhammadiyah dan NU dalam kampanye antikorupsi diharapkan akan dapat meningkatkan efektifitas perang antikorupsi.
Ternyata sampai hari ini korupsi masih marak dan tidak terbukti bahwa keterlibatan Muhammadiyah dan NU serta ormas-ormas Islam lain dalam kampanye antikorupsi bisa memberi dampak nyata yang cukup berarti dalam perang melawan korupsi. Seri Dialog Klub Kajian Agama Paramadina tentang Menumbuhkan Kepemimpinan Profetik Menuju Indonesia Adil, dengan pembicara (Prof Komaruddin Hidayat dan Prof Jimly as Shiddiqie, membuat kesimpulan bahwa agama tidak efektif untuk memberantas korupsi.
Prof Komaruddin menilai bahwa pemberantasan korupsi memang tidak selalu terkait dengan kondisi keagamaan. Negara yang berhasil memberantas korupsi adalah mereka yang menegakkan hukum secara tegas, tuntas, dan adil; terlepas apakah masyarakatnya religius atau tidak. Agama pada kenyataannya lebih berperan sebagai dorongan moral dan bukanlah sarana yang efektif untuk memberantas korupsi.
Prof Jimly menegaskan kembali kondisi paradoks yang kita hadapi. Begitu banyak orang yang secara formal mengaku beriman dan rajin beribadah, tetapi justru terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia justru juga mencatatkan diri sebagai salah satu negeri dengan tingkat korupsi terparah di dunia.
Betul pernyataan di atas bahwa memberantas tindak pidana korupsi adalah fungsi penegak hukum yang harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum itu. Ternyata membuktikan terjadinya tipikor itu tidak mudah, apalagi kalau aparat penegak hukum sudah bisa dibeli. Kalau diterapkan pembuktian terbalik secara penuh, maka terdakwa yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tipikor.
Tetapi harus berani kita akui bahwa memperbaiki akhlak para pejabat yang korupsi, penegak hukum dan pengacara yang terlibat dalam jual-beli kasus itu, adalah termasuk tugas pendidikan yang didalamnya ada unsur pendidikan agama. Apalagi para pejabat tersebut sudah memenuhi syarat bertaqwa dan sudah mengangkat sumpah dengan menyebut nama Allah.
Berdasar survei Riaz Hassan dari Flinders University (Australia), umat Islam Indonesia 99 persen berpuasa dan 96 persen beribadah shalat. Jadi para muslimin yang jadi pejabat korup dan pengusaha serta pengacara yang terlibat dalam jual-beli kasus itu juga berpuasa dan shalat. Ternyata ibadah shalat dan puasa tidak mampu mencegah mereka dari melakukan dosa yang dilakukan secara sadar.
Besar kemungkinan mereka teliti dalam meneliti apakah makanan mereka itu dipotong sesuai aturan fiqh atau tidak. Mereka juga hati-hati jangan sampai memakan daging babi. Tetapi mereka sama sekali tidak peduli bahwa uang yang dipakai membeli makanan halal itu jelas tidak haram. Jadi nilai moral yang mereka anut itu tidak utuh. Kita tahu bahwa moral dan etika adalah pengendalian terhadap diri kita yang berasal dari dalam diri kita. Sedangkan hukum adalah pengendalian terhadap diri kita yang berasal dari luar diri kita.
Ternyata kesalehan ritual kebanyakan dari kita yang bersifat hablum minallah belum berhasil ditransformasikan menjadi kesalehan sosial yang bersifat hablum minan naas. Puasa kebanyakan dari kita ternyata hanya bersifat fisik dan tidak bersifat spiritual. Puasa semacam itu menurut Rasululllah hanya mendapatkan lapar dan dahaga.
Bisa kita simpulkan bahwa menindak koruptor secara hukum adalah tugas dan wewenang lembaga penegak hukum. Tetapi mencegah orang dari melakukan korupsi adalah tugas pendidikan termasuk pendidikan agama. Dan belum semua dari kita melakukan pendidikan agama dengan baik, masih berupa pengajaran agama yang lebih bersifat kognitif. Tantangan utama kita saat ini ialah membentuk akhlak umat Islam di Indonesia. (Salahuddin Wahid, Pengasuh Pesantren Tebuireng)
Sumber: Harian Pelita
Berita Lengkap: http://www.harianpelita.com/read/29753/33/pelita-hati/agama-dan-pemberantasan-korupsi/ |
| |
|
| More Berita Edukasi Agama Berita |
. Korupsi dan Problem Bangsa . ICW: Korupsi Sudah Menjalar ke Sekolah . Cendekiawan Lintas Agama Sepakat Perangi Korupsi . Agama dan Pemberantasan Korupsi (Imam Nawawi) . Agama Tak Efektif untuk Berantas Korupsi . Tokoh Agama: Korupsi Busukkan Moral Bangsa . Agama pun Takluk - Kalah Melawan Korupsi . Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Ditambah . Standardisasi Pendidikan Agama Perlu Diatur . Romo Magnis: Pendidikan Agama Jangan Sempit
|
|
|
 |
|
| Pendidikan Kelas Dunia? |
|
| |  | |
|
| MUSUH MORAL & AGAMA |
|
| |

| |
|
| Memberantaskan Korupsi |
|
| |

| |
|
 |
|  |